BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita Palsu

Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita Palsu

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Banyak beredar dimasyarakat Minyakita yang volumenya tidak sesuai, bahkan dicurigai tidak sesuai spesifikasi Minyakita asli, yakni warna minyak keruh, sementara Minyakita asli berwarna bening.

Menyikapi hal itu Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan menemukan dua jenis Minyakita palsu yang dikemas menggunakan botol dan plastik yang di jual di 4 toko di Banjarmasin.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, minyak palsu yang di kemas menggunakan Minyakita ini adalah minyak curah yang spesifikasinya tidak sesuai, bahkan di kemasan tersebut tidak dicantumkan volume.

“Petugas berhasil mengamankan 249 karton atau 2.988 liter kemasan plastik dan 27 karton atau 275 liter kemasan botol, dengan total 3.263 liter, barang bukti itu diamankan dari beberapa toko yang ada di Banjarmasin,” katanya kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Dalam kemasan Minyakita palsu ini tertulis diproduksi oleh CV Berkat Yana Malang Jawa Timur, dimana perusahaan itu bukan produsen Minyakita, dan pabrik tersebut tidak berada di Malang Jawa Timur, melainkan di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kacamata Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

“Minyak tersebut adalah minyak curah yang mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, kita telah menetapkan satu tersangka berinisial D,” ungkap Yudha.

Petugas hingga saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sampai mana minyak palsu ini beredar di masyarakat.

“Minyakita palsu ini dulujual lebih rendah, yaitu Rp 14.000 per liter. Sementara harga Minyakita yang asli Rp 15.700,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial D harus berhadapan dengan pasal 62 ayat 1Jo pasal 8 ayat 1 huruf b, c, g dan i Undang-undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA