BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kalsel Sita Ratusan Batang Kayu Ulin Berbagai Ukuran

Polda Kalsel Sita Ratusan Batang Kayu Ulin Berbagai Ukuran

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penebangan liar atau ilegal logging masih saja terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kali ini berhasil mengamankan ratusan potong kayu ulin di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/1/2023).

Sebanyak 441 potong kayu ulin atau kayu besi berbagai ukuran diangkut LS (29) warga Muara Harus, Kabupaten Tabalong menggunakan truk bernopol KH 8508 JD, dari Kabupaten Katingan menuju Kota Banjarbaru.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1, Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat dihentikan dan diperiksa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu tersebut, tersangka tidak bisa menunjukkan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia membeli kayu dari masyarakat di Kabupaten Katingan dan menjual kembali ke wilayah Kota Banjarbaru,” katanya, Jumat (3/2/2023).

Bala Putra Dewa menambahkan, perbuatan tersangka ini sudah sering dilakukan, kalau dia ada modal membeli kayu ulin ke Katingan lalu mengangkut dan menjualnya ke Kota Banjarbaru.

“Tersangka kini sudah kita tahan dan dititipkan di Dit Tahti Polda Kalsel,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS dihadapkan dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013.

Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA