LANGKAR.ID – Jakarta – Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada pada 5 Mei 2021. Namun, aturan ini baru akan dilaksanakan pada 2022 nanti.
Hal ini, diungkapkan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin, seperti dikutip dari ntmcpolri.info, Sabtu (21/08/2021). “Penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini, akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Perubahan tersebut, dilaksanakan Korlantas Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Peraturan ini, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk penerapan perubahan warna pelat nomor kendaraan ini, dimulai dari kendaraan baru daftar. Kemudian saat perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
Hal ini supaya masyarakat tidak merasa dirugikan. Jika harus mengganti pelat nomor kendaraan, sementara masa berlakunya masih hidup.
Lantas, berapa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bila harus mengganti pelat nomor kendaraan dengan warna baru ini?
Taslim memastikan, perubahan warna ini tidak akan membebani masyarakat. Karena tidak ada kenaikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perubahan warna tersebut.
“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” kata Taslim.
Berdasarkan PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia disebutkan, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100 Ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200 Ribu untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.
Ada sejumlah pertimbangan pergantian ini. Pertama, Indonesia sudah sangat lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih.
Kemudian, warna baru pelat nomor kendaraan ini, demi mendukung program tilang elektronik. Atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement(ETLE).
“Saat membaca plat nomor kendaraan saat ini, kamera ETLE bisa salah. Misalnya, angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan warna baru ini, kesalahan identifikasi oleh kamera ETLE diyakini tak lagi terjadi,” ujar Taslim.
[nextpage title=”Sudah Dirumuskan Sejak 2014″]
Meski kabarnya baru beredar sekitar tahun lalu, rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah dirancang sejak 2014. Pada saat itu, dimulai upaya dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.
Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kaplori mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional. Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini.
Taslim juga mengungkapkan, perubahan warna dasar TNKB tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri. Semua sudah lebih dulu melalui kajian, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menggunakan ETLE.
“Negara-negara tersebut di antaranya adalah Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Mereka semua menggunakan pelat kendaraan berwarna putih,” kata Taslim. (L008)