BerandaPERISTIWAPolisi Bongkar Praktik Curang Pinjaman Online di Kotabaru, Konsultannya Asal China, Satu...

Polisi Bongkar Praktik Curang Pinjaman Online di Kotabaru, Konsultannya Asal China, Satu Pekerja Teror 400 Peminjam Uang Setiap Hari

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Polres Kotabaru mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) yang korbannya diduga tersebar di banyak kota di Indonesia. Perusahaan pinjol ini, mempekerjakan 35 orang. Setiap harinya, satu pekerja menagih 400 nasabah.

Pengungkapan kasus ini, disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu (27/10/2021). “Dari hasil pemeriksaan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rikwanto.

Dari tiga tersangka, satu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, berinisial SM. Tugasnya, sebagai konsultasi di PT Jasa Muda Colletindo (JMC) yang menjalankan bisnis pinjol ini.

Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan WNI. Yakni seorang perempuan berinisal DU. Serta seorang laki-laki berinisial KH.

Ketiganya diamankan di tempat mereka bekerja di  Desa Semayap, Pulau Laut Utara, saat penggrebekan oleh Polres Kotabaru pada Senin (18/10/2021) lalu.

Kuat dugaan, perusahaan ini beroperasi di Kotabaru sebagai modus untuk sulit dilacak. Meski  diduga korbannya dari banyak kota di Indonesia. Selain di Kalimantan.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan, perusahaan ini mempekerjakan 35 orang sebagai operator. Satu operator, setiap hari menagih pinjaman kepada 400 orang.

“Jadi kalau 35 operator dikalikan saja. Tapi untuk jumlah pasti korbannya, masih kita dalami,” ujarnya.

Saat ini, ujar Gafur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel dan Bareskrim Polri, untuk mengungkap tuntas kasus ini. Termasuk soal aliran dana. “Apakah dari luar negeri atau hanya dalam negeri?” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat beberapa pasal Undang-Undang ITE dan pidana umum karena telah melakukan pengancaman.

Sangkaan pengancaman karena, mereka meneror nasabah yang telat bayar pinjaman. Modusnya dengan menghubungi nomor telpon seluler kerabat nasabah. Atau mengirim pesan singkat berisi yang tak jarang berisi kalimat makian.

Selain menetapkan tiga tersangka, turut disita puluhan komputer sebagai barang bukti. Puluhan komputer ini, digunakan pekerja untuk menghubungi nasabah secara online. Termasuk saat penagihan. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA