LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel akhirnya menetapkan satu orang oknum guru PAUD di Banjarmasin menjadi tersangka, dalam kasus dugaan tindakan kekerasan menimpa L (4 ).
“Perkembangan kasus penyidikan anak sudah masuk ke tahap penetapan tersangka, ada satu orang berinisial D yang jadi tersangka, dia merupakan oknum guru di PAUD tersebut, ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Kasubdit IV AKBP Mahrida, Kamis (10/8/2023).
Dikatakannya, oknum guru berinisial D dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 350 KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/8/2023), kami sudah memiliki dua alat bukti, namun D tidak dilakukan penahanan, karena tersangka kooperatif dan ancaman maksimal hukuman dibawa 5 tahun,” paparnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) akan segera dikirim dan pihak Unit PPA sudah berkoordinasi dengan pengacara D, setelah kemarin ada 7 saksi yang diperiksa diantaranya pihak sekolah, yayasan dan saksi ahli.
“Walaupun di lokasi kejadian tidak ada cctv, namun ada dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Tommy Landanu mengaku sudah mengetahui ada penetapan tersangka oleh penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Alhamdulillah sudah ada titik terang, yakni penetapan tersangka atas kasus ini, kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dari kawan-kawan Kepolisian,” katanya.
Kasus kekerasan yang dilakukan D terhadap anak kliennya ini harus diusut hingga tuntas.
“Perjuangan kita belum berakhir, mohon doa dan dukungannya hingga kasus ini selesai,” harapnya.
Dugaan tindakan kekerasan menimpa L di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Banjarmasin viral di media sosial instagram milik Rizka yang merupakan orang tua korban pada Senin 29 Mei 2023 lalu, ketika itu diceritakannya L mengeluh dan menangis kesakitan pada bagian bahu.
Setelah dilakukan rontgen, diketahui anak itu mengalami patah tulang selangka dan sendi bahu bergeser, kemudian pihaknya menempuh jalur hukum. (L186)