LANGKAR.ID, Batulicin – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu, KS (35). Pelaku ditangkap di rumahnya di Jl Mutiara, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
“Pelaku dibekuk di rumahnya Jum’at (11/2/2022) pukul 20.45 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP HI Made Rasa, Minggu (13/02/2022) malam.
Menurut Made, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Dari penyelidikan dan mendapatkan informasi akurat, Tim Opsnal langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku,” ujarnya.
Hasil penggerebekan tersebut, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 97,19 gram, sebutir pil ekstasi warna hijau berat 0,41 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya dari pelaku. Seperti ponsel, dompet, timbangan digital, sendok plastik, sendok dari sedotan. Serta uang Rp 550.000.
Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun. (L008)