LANGKAR.ID, Banjarmasin – Maraknya judi togel online membuat masyarakat resah, hal tersebut disikapi Polsek Banjarmasin Utara dengan mengamankan seorang residivis judi togel online berinisial AK (58).
AK merupakan warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, RT 14, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara yang diketahui sebagai pengepul dan pemasang judi togel online.
Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah telpon genggam, uang sebesar Rp 71 ribu, 1 buah ATM, dan 2 lembar struk bukti transfer.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah AK sering terjadi aksi judi togel online.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, bukti-bukti transaksi perjudian togel online ditemukan dalam hp korban,” ucapnya saat gelar perkara, di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis (25/8/2022).
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, lanjutnya. AK pernah diamankan petugas pada tahun 2008 yang lalu.
“Dalam hp AK ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs judi togel online,” imbuhnya.
AK akan dihadapkan dengan pasal pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (L186)