LANGKAR.ID, Banjarmasin – Netralitas Polri, khususnya Polda Kalsel dijamin dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang, baik itu Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR maupun DPD,
Hal tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprianta.
“Surat secara tertulis (Telegram) atau petunjuk arahan (Jukrah) sudah saya sampaikan, secara lisan juga sudah saya telpon para Kapolres agar anggotanya hingga kebawah tidak memihak siapapun,” katanya, Kamis (30/11/2023).
Djaka mengingatkan personil Polda Kalsel jangan sampai ada yang macam-macam, walaupun hanya me-like postingan di Medsos, Begitu juga dengan simbol jari sebagai bentuk dukungan salah satu calon.
“Kita harus betul-betul netral, kalau ada yang memihak kepada siapapun segera laporkan ke saya, pasti akan saya tindak tegas,” paparnya.
Berikut 9 poin larangan bagi seluruh personil Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.