LANGKAR.ID, Barito Kuala – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (24/10) di Kabupaten Barito Kuala, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba yang terus mengancam.
Dalam kesempatan tersebut, Rais Ruhayat menekankan pentingnya pencegahan dan antisipasi dini dalam upaya penanggulangan narkoba di wilayah Kalsel. “Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak besar pada keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada kesadaran bersama untuk mencegah peredaran narkoba sejak dini,” ujar Rais.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan, untuk mewujudkan Kalsel yang bebas dari narkoba, diperlukan kerjasama yang solid antara pemerintah dan masyarakat. “Kami ingin membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi seperti ini adalah langkah awal untuk menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba,” lanjut Rais.
Lebih lanjut, Rais menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam mengatasi permasalahan narkoba. “Sosialisasi dan penyuluhan seperti ini sangat penting untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba. Pencegahan dan antisipasi dini adalah yang paling utama dalam usaha kita membasmi peredaran narkoba di Kalsel,” pungkasnya.
Sosialisasi Perda 8/2023 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang. (L212)