LANGKAR.ID BANJARMASIN – Aksi demo untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2024 digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung DPRD Provinsi Kalsel pada Rabu (15/11/2023)
Sumarlan, Ketua Biro Hukum KSPSI Kalsel, mengemukakan tuntutan kenaikan UMP sebesar 15 persen. Dia meminta DPRD Kalsel memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Kalsel sebelum penetapan UMP.
“Kami berharap persentase kenaikan UMP ini lebih dari tahun kemarin. Kami memohon kepada DPRD Kalsel untuk tolong fasilitasi kami bertemu Gubernur Kalsel sebelum adanya penetapan UMP ini,” ujar Sumarlan
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan dukungan terhadap perjuangan serikat pekerja dan buruh. Namun, dia menegaskan bahwa penentuan kenaikan UMP harus sesuai aturan yang berlaku dan memerlukan pembicaraan dengan pihak terkait, seperti Kepala Dinas Tenaga Kerja.
“Penentuan kenaikan upah ada regulasinya jadi perlu kita bicarakan”terang Supian HK
Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi di Gedung DPRD Kalsel. Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel hadir dalam pertemuan tersebut.
Irfan, Kepala Disnakertrans, menyampaikan komunikasi untuk memfasilitasi pertemuan dengan Gubernur Kalsel sebelum penetapan UMP Kalsel 2024.
Firman Yusi, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, berharap kenaikan UMP dapat maksimal, mengikuti ketentuan yang berlaku, dan memanfaatkan segala celah yang ada untuk memaksimalkan angka kenaikan UMP dalam rapat dewan pengupahan.
“Kita akan mencari celah untuk kenaikan upah semaksimal mungkin”ujar Firman Yusi (Adv/L212)