LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sejak Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ribuan pengendara di Banjarmasin terekam melakukan pelanggaran dalam sehari.
Puncaknya pada, senin (21/3/2022) sebanyak 2.492 pelanggar terekam kamera yang terpasang di tiga titik.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel, Kompol Tri Menti mengatakan, jenis pelanggaran yang terekam bervariasi, mulai tidak mengenakan sabuk pengaman sampai dengan menggunakan ponsel saat berkendara.
“Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera di antaranya penggunaan sabuk pengaman, melawan arus, tidak pakai helm, boncengan lebih dua untuk roda dua, serta menggunakan ponsel saat berkendara,” ujar Kompol Tri, Selasa (22/3/2022).
Jumlah pelanggar itu kata Tri sebenarnya bisa lebih banyak jika seluruh kamera ETLE yang terpasang berfungsi dengan baik.
Tri mengakui beberapa kamera mengalami masalah atau error.
“Tidak semua yang terekam itu bentuknya pelanggaran, karena memang kamera itu ada yang eror. Ada banyak pertimbangan yang kami lakukan untuk menentukan apakah itu pasti pelanggaran,” jelasnya.
Setelah terekam kamera ETLE, pengendara lalu lintas yang melanggar akan dikirimkan surat tilang eletronik melalui kantor pos.
Namun menurut Tri, sebelum mengirimkan surat tilang kepada pelanggar, dilakukan validasi yang ketat untuk menentukan jenis pelanggarannya.
“Jadi, tidak ada komplain dan tidak terjadi argumen antara petugas dengan pelanggar,” jelasnya.
Tri menambahkan, hingga saat ini, tak satupun pelanggar yang melakukan komplain dan lebih memilih membayar denda.
“Pelanggar yang konfirmasi ke Front Office pada senin ada 2 pelanggar, melalui website 1 pelanggar, membayar denda tilang melalui Bank BRI 6 pelanggar, yang ditindak E-Tilang 3 pelanggar, tervalidasi 17 lembar dan yang diajukan pemblokiran ada 4,” pungkasnya. (L186)