LANGKAR.ID,Banjarmasin – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Mukri dalam Peresmian Rumah Restorative Justice “Baiman” Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang bertempat di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil, Senin (30/05). Peresmian ini turut dihadiri oleh anggota-anggota Forkopimda Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, para Asisten dan Staff Ahli, para Pimpinan SKPD, serta Camat dan Lurah se Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, melalui sambutannya H Ibnu Sina menyampaikan rasa syukur akan kehadiran Rumah Restorative Justice “Baiman” Kecamatan Banjarmasin Selatan sebagai yang pertama diresmikan di Kota Banjarmasin, dari total 12 Rumah Restorative Justice se Provinsi Kalimantan Selatan.
“Senang, bangga pada hari ini kita bisa berkumpul di Aula Baiman Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan hari ini dalam rangkaian peresmian dan launching Rumah Restorative Justice Kota Banjarmasin untuk yang pertama kali,” ucapnya.
Tak lupa ia menyampaikan manfaat kehadiran Rumah Restorative Justice yang diharapkan dapat membawa harapan baru bagi keadilan di Kota Banjarmasin.
“Manfaat yang sudah dijelaskan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice ini memberikan harapan baru untuk keadilan bagi warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan masyarakat kita secara umum,” ucap orang nomor satu di Kota Banjarmasin tersebut.
Selain itu ia juga menambahkan mengenai berbagai macam hasil dari pelaksanaan Rumah Restorative Justice di Indonesia,
“Luar biasa bagaimana semangatnya Pak Jaksa Agung, dalam menyampaikan berbagai macam raihan dan hasil yang sudah dilaksanakan di kota-kota lain di Indonesia, ada yang mencuri gara gara anaknya pengen sekolah online, dihukum, ada yang istrinya mau melahirkan terpaksa harus mencuri dan kemudian sebagainya, nah ternyata mereka mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari segala tuntutan artinya di restorasi, dipulihkan nama baiknya dan akhirnya keadilan pun bisa ditegakkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga merasa senang karena keberadaan Rumah Restorative Justice mengangkat kearifan lokal masyarakat Banjar dalam pelaksanaannya,
“Sengaja dihadirkan juga Guru Besar UIN Antasari, Pak Ahmadi Hasan, yang dalam disertasi beliau tahun 2007 menuliskan tentang Adat Bedamai Dalam Masyarakat Banjar, ini betul-betul sebuah kearifan lokal yang kemudian mendapatkan tempat dalam sistem hukum Indonesia, nah sekarang hal seperti itu kemudian dilembagakan dalam bentuk Rumah Restorative Justice, luar biasa, ini kearifan yang kemudian diangkat menjadi sebuah lembaga peradilan yang ada di Indonesia, inilah sebuah harapan baru dalam sistem peradilan yang ada di Indonesia,” katanya.
Kedepannya di Kota Banjarmasin akan didirikan Rumah Restorative Justice di seluruh kecamatan. Terakhir, H Ibnu Sina berharap semoga keberadaan Rumah Restorative Justice dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendapat dukungan dari pihak terkait demi menyukseskan keadilan di Kota Banjarmasin serta keberhasilan program Pemerintah Kota Banjarmasin.
“Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan berkah, mohon dukungan juga dari Ketua Dewan untuk Rumah Restorative Justice lainnya dari aspek fasilitas, kemudian kelengkapannya, kalau perlu dibangunkan yang bagus, termasuk tadi usulan Pusat Rehabilitasi ya, jadi ini masukan dari Kejaksaan terkait dengan program-program yang ada di Pemko yang sebetulnya sangat bermanfaat, paling tidak di tahun 2023 bisa masuk di program Pemko Banjarmasin,” pungkasnya.(prokom-banjarmasin/L212)