LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengingatkan seluruh personilnya untuk bersikap netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu Sabana sampaikan saat memimpin apel pagi di Halaman Mako Polresta Banjarmasin, Selasa (28/11/2023).
Sabana menyampaikan ada sembilan poin larangan yang wajib dipatuhi para personil yang bertugas di Polresta Banjarmasin.
Larangan tersebut mencakup berbagai aspek agar netralitas Polri tetap terjaga dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi proses demokrasi.
Sembilan larangan tersebut yaitu:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon.
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye.
6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik.
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apa pun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat.
8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol.
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
“Semua diharapkan untuk mematuhi larangan ini guna memastikan netralitas Polri dalam menyikapi proses demokrasi, menjaga keadilan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Masyarakat,” tegas Sabana