LANGKAR.ID , Banjarmasin – PJ Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, mengatakan penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri pelantikan Anggota KPID yang baru di Gedung Mahligai Pancasila, Selasa (03/08).
Safrizal mengaku, bahwa PPKM Level 4 diperpanjang oleh Walikota Banjarmasin, dan Walikota Banjarbaru, sementara Gubernur tidak memperpanjang karena masih berlaku Surat Keputusannya terkait PPKM hingga tanggal 8 Agustus 2021.
“walikota yang memperpanjang, baru keluar surat dari kemendagri sudah diterbitkan senin malam, jadi Banjarmasin dan Banjarbaru resmi diperpanjang hingga 9 Agustus”ujar safrizal.
Keputusan tersebut juga dilakukan atas dasar pertimbangan antisipasi penyebaran dan penanganan pandemik secara baik cepat, dan tepat agar tidak terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. L212