BerandaBANUABanjarmasinSambangi Polda Kalsel, Komisi lll DPR RI Pertanyakan Kasus Kematian Kakek Sarijan...

Sambangi Polda Kalsel, Komisi lll DPR RI Pertanyakan Kasus Kematian Kakek Sarijan dan Subhan

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Komisi lll DPR RI kembali melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel Pangeran Khairul Saleh, didampingi Habib Aboe Bakar Al Habsyi dan Bambang Hery Purnama serta 10 anggota DPR RI lainnya, berkaitan dengan dua kasus yang menjadi perhatian masyarakat Kalsel.

Kedua kasus tersebut yakni meninggalnya Sarijan (60 tahun), warga Jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat, setelah terjadi perkelahian dengan oknum anggota polisi saat penangkapan, Sarijan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (29/12/2021) lalu.

Kemudian kasus meninggalnya Subhan (31) warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah. Subhan diamankan polisi pada Jum’at 3 Juni 2022 dan dinyatakan meninggal pada Sabtu 11 Juni 2022 di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Saat ditemui wartawan usai berdialog dengan Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto, Pangeran Khairul Saleh mengatakan, Sarijan diduga adalah pengedar sabu, sesuai penjelasan Kapolda, Sarijan melalukan perlawanan dan membahayakan aparat saat dilakukan penangkapan.

“Kami meminta kepada Kapolda untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti, 6 tersangka terkait tewasnya sarjan apabila dari mereka ada melanggar SOP, kita meminta Kapolda jangan ragu-ragu melakukan tindakan atau hukuman kepada aparat yang melanggar, atau yang diduga melalukan tindakan kekerasan terhadap Sarijan,” paparnya.

Terkait Subhan, tahanan yang meninggal di Polresta Banjarmasin, Pangeran meminta agar aparat yang sudah diadili tersebut ditinjau kembali.

“Kalau melanggar SOP ditindak juga, karena ada kabar bahwa mereka yang melanggar tersebut ada 8 anggota Polresta Banjarmasin sudah dihukum, tapi hukumannya ringan,” pintanya.

Penyampaian Anggota DPR RI Komisi III tersebut diapresiasi Rikhwanto. Apa yang telah di sampaikan oleh Ketua dan Tim untuk mengingatkan kembali kepada Polda Kalsel, agar lebih hati-hati lagi dalam penegakan hukum dilapangan sangat kami apresiasi.

“Sarijan adalah DPO sejak tahun 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba dan sudah ditangkap dan di proses di Polsek Banjarmasin Tengah dan di vonis 7 tahun, ketika itu Sarijan belum ditangkap dan bulan januari 2022 kemarin sarijan ditangkap, dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan lemas dibawa ke klinik dan meninggal dunia,” jelasnya.

Itu situasi yang tidak diinginkan oleh penyidik, karena memang dalam penangkapan apapun bisa terjadi, lanjutnya. Namun demikian terhadap anggota yang melakukan tindakan penangkapan yang kita kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya, kita akan lakukan penegakan hukum.

“Kami bentuk penyidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Terkait apakah anggota ini ditahan atau tidak, Kapolda mengatakan kedepannya menjadi pertimbangan, karena anggota tersebut melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melalukan penangkapan terhadap DPO narkotika,

“Dia sedang bertugas, bukan sedang berkelahi, kematian Sarijan tidak diinginkan tapi mereka harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Untuk kasus Subhan sama juga, dikatakan Kapolda, Subhan adalah pengedar, dalam penangkapan terjadi perkelahian, dalam proses penyidikannya yang bersangkutan jatuh sakit, ada record dokternya, dia mengidap beberapa penyakit dan itu memperlemah dirinya sendiri.

“Upaya dari dokter untuk menyelamatkan subhan sudah dilakukan secara profesional, namun tidak tertolong, jadi yang bersangkutan meninggal akibat penyakitnya sendiri, kita tutup kasusnya dan keluarga juga sudah ada pembicaraan pendekatan dengan Polresta Banjarmasin, pihak keluarga memaklumi kejadian tersebut dan kasusnya ditutup,” pungkasnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA