LANGKAR.ID BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin telah melakukan sejumlah penertiban selama bulan suci Ramadan 1444 H atau tahun 2023 ini. Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005 yang melarang kegiatan tertentu selama bulan Ramadan.
“Selama Ramadan ini, kami telah melakukan beberapa kegiatan penertiban. Pertama, terkait larangan makan dan minum di warung pada siang hari. Beberapa warung sudah kami tertibkan,” ujar Muzaiyin.
Muzaiyin mengakui bahwa masih banyak warga yang tidak mematuhi Perda Ramadan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan. Contohnya, warung makan yang tetap melayani makan di tempat pada siang hari, yang dikenal dengan sebutan Sakadup. Selain itu, ada juga warga yang terang-terangan makan atau minum di siang hari saat orang lain menjalankan puasa. Meskipun warung diperbolehkan buka, namun hanya untuk layanan bungkus atau dibawa pulang, kecuali menjelang berbuka puasa.
“Dalam kasus pelanggaran tersebut, kami memberlakukan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada sekitar 70 lebih rumah makan dan warga masyarakat yang makan di tempat pada siang hari,” papar Muzaiyin.
Selain itu, penertiban terhadap Anak Jalanan (Anjal) dan Gelandangan serta Pengemis (Gepeng) juga akan terus dilakukan menjelang akhir bulan Ramadan hingga menjelang hari raya. Pengawasan terhadap kafe yang masih menyediakan hiburan dan sejenisnya juga tetap dilakukan guna menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
“Beberapa kafe, rumah makan, dan depot yang menyediakan minuman beralkohol masih ada berdasarkan laporan masyarakat. Pada awal kemarin, terdapat 8 lokasi yang menjual Minuman Beralkohol (Minol) dan kami berhasil menyita lebih dari 200 botol,” ungkap Muzaiyin. Bahkan, ada satu tempat penjualan minol yang ditutup karena tidak memiliki izin usaha, selain tindakan teguran dan penertiban biasa.
“Mereka yang tidak kooperatif akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” tambahnya.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengakui bahwa masih ada penjualan minol di Kota Seribu Sungai ini. Ia menjelaskan bahwa izin penjualan minuman beralkohol ini harus didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat. Pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengontrol izin tersebut dan hanya dapat melakukan fungsi pengawasan melalui Satpol PP.
Namun, selama bulan Ramadan, tempat penjualan tersebut tidak diizinkan beroperasi untuk menjaga suasana yang khusus pada bulan suci ini.
“Kami akan melakukan razia dan berkoordinasi dengan Kapolres. Yang terpenting, tidak boleh mengganggu masyarakat,” tutup Ibnu. (L212)