LANGKAR.ID, Batulicin – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu mengingatkan agar Tempat Hiburan Malam (THM) mematuhi Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu tentang penutupan sementara kegiatan THM dan arena bola sodok (biliar) selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari mengatakan baru-baru ini pihaknya melaksanakan kegiatan pengawasan dan penanganan atas kepatuhan pelaksanaan SE Bupati Tanbu tentang penutupan sementara kegiatan THM dan arena bola sodok selama bulan suci ramadan.
“Pengawasan kali ini di wilayah Kecamatan Sungai Loban dan Angsana,” ujarnya, kepada Media Center Tanah Bumbu, Rabu (27/03/2024) di Batulicin.
Hasil kegiatan pengawasan di dua wilayah tersebut, ujar Syaikul, pihaknya menemukan satu tempat hiburan (karaoke) melakukan aktifitas pada bulan ramadan. Bahkan juga di temukan minuman keras sebanyak 22 botol dari berbagai jenis.
“Kami temukan dan amankan minuman keras dari berbagai jenis,” sebutnya.
Terkait hal itu, maka pihaknya melakukan tindakan dengan memberikan surat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan selama bulan suci ramadan.
Sekedar informasi, sejauh ini Satpol PP Tanah Bumbu sudah melakukan pengawasan terhadap 21 tempat hiburan karaoke dan biliar.