LANGKAR.ID, Batulicin – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu menggeledah tempat diduga penimbun CPO bahan baku minyak goreng di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin, Selasa (15/03/2022).
Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan. Hasilnya, polisi mengamankan satu truk tangki berisi 7 ton CPO dan satu kapal tanker untuk melangsir CPO menuju gudang tempat penimbunan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan mengatakan, penggeledahan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi dari masyarakat, dugaan penimbunan CPO Ilegal ini, sudah berjalan beberapa bulan di Tanah Merah, Kecamatan Batulicin,” katanya.
Dari hasil pengembangan polisi, kemudian ditemukan lagi CPO siap kirim di Pelabuhan Pelido III Batulicin. Saat dilakukan pengecekan terdapat 6 kontainer berisi CPO.
“Saat ini, keenam kontainer tersebut sudah dipolice line untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk jumlah tonase CPO keseluruhan masih dilakukan pengecekan. Selain itu, polisi juga mengamankan satu orang yang didugai penanggung jawab berinisial HS ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (L008)