LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (5/2/2024).
Hadir sebagai saksi beberapa anggota keluarga Lian Silas, diantaranya Yunita Pratama yang merupakan anak pertama, Yuliandy menantu terdakwa serta dua keponakannya bernama Liam Yenny Gunawan dan Lydia Natalia Gunawan.
Yunita Pratama saudara kandung gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama mengaku, sudah belasan tahun tidak bertemu dengan adiknya, tidak mengetahui keberadaan Fredy bahkan tidak ada berkomunikasi.
“Sekitar 2007 saya terakhir bertemu, saat itu sama-sama disuruh papah menjalankan usaha, tapi setelah itu dia tidak ada lagi,” paparnya dalam persidangan.
Dikatakan Yunita, keberadaan adiknya di Thailand diketahuinya malah dari media, begitu juga dengan bisnis narkoba yang digeluti sang adik.
Terkait aset atas nama dirinya, Yunita mengaku sertifikat sebuah ruko untuk menjalankan bisnis pakaian anak di Jalan A Yani KM 4,5 Banjarmasin dan juga sebuah rumah di Komplek Citra Garden di Jalan A Yani KM 6 Banjarmasin, memang pemberian dari Lian Silas.
Begitu juga dengan sejumlah rekening bank yang mengatasnamakan dirinya yang dikuasai sang ayah.
“Saya diminta papah buka rekening, dan saya tidak bertanya tujuannya untuk apa, begitu juga dengan sertifikat dan bangunan, saya hanya diminta tanda tangan atas sertifikat-sertifikat tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Andy yang merupakan kaka ipar Fredy Pratama atau menantu Lian Silas mengakui dirinya menjabat Direktur di perusahaan yang menaungi Hotel Mentaya Inn Banjarmasin.
“Pembangunan hotel khususnya konstruksi dan sebagainya sebagian besar didanai oleh papah. Sekitar 70 persen dan saya bagian interiornya,” imbuhnya
Terkait Fredy Pratama, Andy menjelaskan tidak pernah sama sekali bertemu.
“Saya menikah 2017, kemudian sekitar satu tahun setelahnya saya diceritakan bahwa Fredy Pratama sedang bermasalah hukum terkait narkoba dan statusnya DPO,” terangnya.
Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar. (L186)