LANGKAR.ID,Banjarmasin – Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan memusnahkan sebanyak 1.080.720 Batang Rokok dan 37 minuman keras (miras) illegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banjarbakula, Kamis (18/11/2011).
Barang bukti yang di musnahkan ini merupakan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) dan minuman mengandung etil alcohol (MMEA) mulai triwulan ke empat tahun 2020 hingga triwulan ke empat tahun 2021 Dalam 37 Penindakan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Ronny Rosfyandi pemusnahan BKC HT Dan MMEA ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai Kanwil Kalbagsel menggempur peredaran rokok dan miras ilegal di wilayahnya.
“Barang sebagian besar didatangkan dari pulau jawa dan menggunakan kapal laut, dengan pangsa pasar wilayah pedalama diantaranya pekerja perkebunan dan pertambangan”ungkapnya.
BACA JUGA : Ungkap 16 Kasus, Polresta Banjarmasin Musnahkan Narkoba Rp 3,1 Miliar
Ronny juga menambahkan di banding tahun 2018 lalu, presentase rokok ilegal ini turun dari 7 koma 04 persen menjadi 4 koma 86 persen tahun 2020.
Hal ini mengindikasikan pengawasan yang dilakukannya efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DJBC Kalbagsel.L009