LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Jaini, S.E., M.A.P., menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (28/05/2024) pagi. Kunjungan ini fokus pada diskusi mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Rombongan BP Perda Jambi datang untuk berbagi pengalaman dan informasi mengenai Perda No 10 Tahun 2015 yang telah meraih penghargaan terbaik ketiga Nawacita Legislasi oleh Kemenkumham. Sejak 2022, beberapa lembaga hukum di Kalsel telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkumham.
“Alhamdulillah, dari enam ratus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kalsel, tujuh di antaranya telah diakreditasi oleh Kemenkumham,” ujar Muhammad Jaini.
Jaini berharap kehadiran LBH yang terakreditasi dapat memperluas akses bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, jaminan hak, serta kesetaraan di hadapan hukum. LBH ini tidak hanya berada di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru, tetapi juga tersebar di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dengan kunjungan ini, diharapkan DPRD Jambi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga masyarakat kurang mampu di kedua provinsi dapat memperoleh manfaat maksimal dari program ini.(Adv/L212)