BerandaHUKUM & KRIMINALSengketa Jual Beli Tanah Mantan Pasutri Meruncing, Berujung Laporan Polisi

Sengketa Jual Beli Tanah Mantan Pasutri Meruncing, Berujung Laporan Polisi

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kasus pidana pembagian harta gono gini antara Lailan Hayati selaku tergugat, dengan Hilmi selaku penggugat, kembali ‘meruncing’.

Lallan Hayati dan Hilmi merupakan mantan pasangan suami istri.

Meski perkaranya masih berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), namun tm kuasa hukum Lailan Hayati, yakni Junaidi melapor balik Hilmi, dengan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Kalsel.

Hal itu dibuktikan dengan dengan diterimanya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/B/149/XII/2024/SPKT/Polda Kalsel tertanggal 15 Desember 2024.

Hilmi dilaporkan memperjualbelikan salah satu objek tanah yang masih dalam sengketa (proses Kasasi) sehingga Lailan Hayati keberatan dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP.

Junaidi menyatakan, terkait laporan pihaknya ke Polda Kalsel, sampai saat ini masih berproses.

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan pihak kepolisian,” ucapnya kepada wartawan.

Diketahui, dalam perkara harta gono-gini, Hilmi dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama dan di tingkat Banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Fidiawan Satrianto memutuskan mengabulkan gugatan perkara perdata Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Banjarmasin yang dilayangkan Hilmi kepada mantan isterinya tersebut pada Rabu (6/11/2024) lalu.

Kemudian, di tingkat Banding, kasusnya kembali dimenangkan Hilmi, sebelum adanya jual beli tanah sengketa sepihak ‘terbongkar’, hingga Hilmi dilaporkan ke Polda Kalsel, termasuk dugaan tindak pidana lainnya, seperti pembagian hasil usaha SPBU, sewa ruko, toko dan lainnya terkait harta gono gini yang tidak dibagi secara adil. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA