LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang dugaan korupsi proyek galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (13/12/2022).
Ketiga saksi tersebut adalah Direktur CV Anugerah Bumi, Yulizar, Mantan General Manager PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin, Rudy Patmo serta mantan konsultan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Nur Setiawan.
Dalam keterangannya, Yulizar mengerjakan instalasi tiang pancang sebagai fondasi proyek galangan kapal pada Tahun 2018 lalu.
Ia menandatangani kontrak kerja sebagai sub kontraktor dari PT Lidy’s Artha Borneo yakni kontraktor pekerjaan pembangunan galangan kapal PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan nilai sekitar Rp 328 juta.
“Saya diminta memasang tiang pancang beton 40×40 square di 75 titik sedalam 30 meter dan 80 CCSP (dinding beton) sepanjang 10 meter,” ucapnya dalam persidangan.
Pekerjaan itu tak sepenuhnya diselesaikan karena ada perubahan spesifikasi dari pihak PT Lidy’s Artha Borneo sehingga nilai pembayaran yang diterima oleh Yulizar pun tak sama seperti pada kontrak.
Padahal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan, bahwa dalam kontrak kerja antara PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin dengan PT Lidy’s tak dimuat adanya perihal pekerjaan yang disubkontrakkan ke pihak lain.
Dimana pada Tahun 2018 tersebut, berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni terdakwa Albertus Pattaru sebelum digantikan oleh terdakwa Suharyono.
Sementara itu, Smsaksi Rudy Patmo dalam kesaksiannya menceritakan terkait bagaimana dirinya mengakomodir Tim Pelaksana pekerjaan dari PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Pusat selama di Banjarmasin.
Sedangkan saksi Nur Setiawan menggambarkan bagaimana Ia dan tim melaksanakan pengawasan sesuai kontrak kerja selama 7 bulan terhadap proyek tersebut.
Selesai memeriksa ketiga saksi, Majelis Hakim yang diketuai I Gedhe Yuliarta bersama dua Hakim Anggota, Ahmad Gawi dan Arief Winarno, kembali menunda persidangan pada Selasa (20/12/2022).
Dugaan korupsi pembangunan proyek galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin yang dilaksanakan sejak Tahun 2018 lalu, dengan pagu anggaran Rp 20 miliar lebih berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan bersumber dari APBN. Dalam dakwaan JPU nilai kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar. (L186)