BerandaHUKUM & KRIMINALSidang Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel, JPU KPK: Pembuktian Sudah Cukup

Sidang Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel, JPU KPK: Pembuktian Sudah Cukup

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel kembali bergulir, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (24/1/2025).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Mahdi, sopir dari Yulianti Erlina, kemudian Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan
Firhansyah orang yang menemani terdakwa Sugeng Wahyudi untuk memberikan uang kepada Yulianti Erlina.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, beranggotakan Indra Mainanta dan Arif Winarno, ketiga saksi ini menceritakan peran mereka masing-masing dalam penyerahan uang sebesar Rp 1 Miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto kepada Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Yulianti Erlina.

Dalam kesaksian itu, Mahdi membenarkan pernah menerima titipan pemberian uang dari terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto di Resto Kampung Kecil, Banjarbaru, 3 Oktober 2024.

“Uang pada waktu itu sudah dalam mobil, sekitar 30 menit di rumah makan, kemudian saya pulang ke kantor PUPR,” ucapnya.

Sementara, Wahyu Buyung Ramadan juga membenarkan menerima barang, berupa bungkusan kardus yang berisi uang sejumlah Rp 1 miliar, kemudian dititipkan dkepada H Ahmad di Pondok Pesantren Martapura.

“Saya Perintah pak Solhan, disuruh titip ke H Ahmad di Taufiz Quran Martapura, dan langsung diterima H Ahmad,” pungkasnya.

Begitu juga dengan Firhansyah, yang ketika itu menemani Sugeng Wahyudi memberikan uang kepada Yulianti Erlina

“Saya mengantar uang ketika itu, hari Kamis 3 Oktober 2024,” imbuhnya.

Mendengar semua keterangan dari para saksi, terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Wahyudi tidak membantah, mereka membenarkan semua kesaksian itu.

Usai persidangan, JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan sudah bisa merangkai peristiwa secara utuh, mulai dari ploting pemenang proyek, penunjukan penandatanganan kontrak, sampai akhirnya ada pencairan uang.

Dilanjutkan dengan permintaan uang dari Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina kepada dua orang rekanan mereka Sugeng Wahyudi dan andi Susanto, sehingga kemudian memberikan uang Rp 1 miliar atas permintaan Kadis PUPR dan Kabid.

“Bagi kami perbuatan suap Pasal 5 ayat 1 huruf b, memberikan uang setelah kadis PUPR dan Kabid melakukan sesuatu yaitu memberikan ploting pekerjaan kepada kedua terdakwa itu sudah bisa dibuktikan, barang buktinya pun sudah kita tunjukan,” tegasnya.

“Sehingga kami yakin pembuktian sudah cukup, nanti tinggal mengkonfirmasi saja kepada para terdakwa dipersidangan selanjutnya,” paparnya.

Sidang kembali akan digelar pada, Kamis 6 Pebruari 2025 mendatang. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA