BerandaHUKUM & KRIMINALSidang Kasus OTT Dinas PUPR Kalsel, Majelis Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Terdakwa

Sidang Kasus OTT Dinas PUPR Kalsel, Majelis Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Terdakwa

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Sidang dengan agenda putusan sela atas adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil oleh penasihat hukum terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (9/1/2025).

Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto SH MH bersama dua Anggota Indra Meinantha Vidi SH dan Arif Winarno SH, menolak seluruh nota keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,

Hakim menilai semua uraian keberatan penasehat hukum terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah masuk pokok perkara. Dan uraian dakwaan penuntun umum dianggap sudah memenuhi syarat.

“Menolak keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto yang membacakan putusan dalam dua sidang terpisah.

Dengan ditolaknya seluruh nota eksepsi tersebut, maka pemeriksaan perkara kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan itu dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Usai menyatakan menolak keberatan dari penasehat hukum kedua terdakwa, Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk mengahdirkan saksi dipersidangan berikutnya.

“Sidang ditunda sampai hari Kamis 16 Januari 2024,” Ucap Hakim Cahyono.

Setelah persidangan, Penasehat hukum kedua terdakwa, Dr Humayni SH MH mengatakan, pihaknya menghormati putusan sela Majelis Hakim. “Kami menghormati putusan itu,” ucapnya singkat.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa secara bersama memberikan hadiah kepada Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel yang juga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya memberikan hadiah Rp 1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, yakni pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang dengan biaya Rp9.178.205.930, penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB). Dua proyek itu dibangun di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.

JPU KPK memasang Pasal 5 ayat 1 huruf  b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang Pasal 13 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA