LANGKAR.ID, Banjarmasin – Praperadilan terhadap Polda Kalsel terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Seperti Rabu (19/10/2022) dengan menghadirkan saksi ahli, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Hairul Huda.
Saksi ahli dihadirkan oleh pemohon praperadilan ini. Yaitu, Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling.
Salah satu poin yang dijelaskan saksi ahli, terkait police line atau garis polisi. “Garis police line itu di gunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah selesai olah TKP, garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik,” ujar Hairul Huda.
Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan hauling di Kilometer 101, Tapin, wajib menyertakan surat izin dari pengadilan. Selain itu, praperadilan bisa diajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa di rugikan dengan adanya police line.
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli ini, ia berkeyakinan praperadilan akan memenangkan pihaknya.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan,” ujarnya.
Sidang kali ini, dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, dan akan dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari pihak kepolisian. (L008)