BerandaPERISTIWASoal Harta Gono-gini, Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Istri

Soal Harta Gono-gini, Oknum Polisi Dilaporkan Mantan Istri

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Seorang oknum polisi dilaporkan mantan istrinya. Laporan ke Propam Polda Kalsel itu, dilatarbelakangi persoalan harta gono-gini.

Pelapor berinisial Ris (29), warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS). Sedangkan terlapor berinisial APP (33) berpangkat Bripka yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres HSS.

Menurut Ris, dirinya merasa ditipu mantan suaminya itu. Pasalnya, mantan suaminya itu membatalkan kesepakatan secara sepihak tentang pembagian harta pasca mereka bercerai.

“Saya merasa ditipu. Saya lapor ke Polda Kalsel untuk menuntut keadilan,” ujar Ris, Senin (14/02/2022).

Persoalan di antara mantan suami istri ini, berawal dari kesepakatan keduanya untuk bercerai. Saat itu, keduanya sepakat membagi harta gono-gini.

Sebelum resmi bercerai pada 3 Februari 2021 di Pengadilan Agama Kandangan, Bripka APP membuat surat pernyataan.

Dimana di situ ia bersedia memberikan dua buah ruko dan sebidang tanah senilai Rp 1,4 miliar apabila Risna bersedia menggugat cerai.

“Surat pernyataan bermaterai itu dibuat di hadapan Kabag Sumda Polres Kandangan 16 Desember 2020,” ujar Ris.

Atas kesepakatan itu Ris melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kandangan. Hingga akhirnya pada 3 Februari 2021 gugatan dikabulkan dan mereka resmi bercerai.

Namun yang disesalkan Ris, pasca dua bulan perceraian, Bripka APP malah membatalkan surat pernyataan yang telah dibubuhi tanda tangan kedua pihak di atas materai dan disaksikan dua orang saksi itu.

“Harta itu diambil lagi. Alasannya karena saat itu dia berada di bawah tekanan,” ujar Ris.

Dikonfirmasi terkait adanya laporan ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengaku belum menerima. “Belum ada info,” ujarnya singkat. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA