BerandaBANUABanjarmasinSoroti Pikap Halangi Ambulans, Praktisi Hukum : Sanksinya Pidana dan Denda

Soroti Pikap Halangi Ambulans, Praktisi Hukum : Sanksinya Pidana dan Denda

LANGKAR.ID – Banjarmasin – Peristiwa bakul pukul sopir pikap dan ambulans yang videonya viral di media sosial, disoroti sejumlah kalangan. Salah satunya, praktisi hukum di Banjarmasin, Muhammad Pazri.

“Saat dalam keadaan darurat atau melaksanakan tugasnya, ambulans harus diprioritaskan,” kata pengacara muda ini, seperti dikutip dari apahabar.com, Jumat (20/08/2021).

Menurut Pazri, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memiliki keistimewaan. “Hal ini berlaku di negara manapun. Karena ambulans termasuk ke dalam salah satu kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.

Baca Juga : Gara-gara Dihalangi dan Dimaki, Sopir Ambulans dan Pikap Baku Pukul

Sehingga wajar dalam praktiknya, ada beberapa peraturan lalu lintas tidak mesti dipatuhi oleh sopir ambulans. Seperti melawan arus, melewati jalur busway dan menerobos lampu merah.

“Hal itu berlaku jika ambulans akan menemui ataupun sedang membawakan pasien. Tidak hanya itu, ambulans yang sedang membawa jenazah juga diprioritaskan saat di jalan,” ujar Direktur Borneo Law Firm ini.

Sesuai ketentuan, kata Pazri, ada sanksi kurungan penjara dan denda ratusan ribu rupiah. Hal ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.

“Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134. Ancaman hukumannya, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” ujar Pazri. (L008)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA