LANGKAR.ID, HULU SUNGAI UTARA – Pengelolaan air tanah, sumber daya alam vital untuk kehidupan masyarakat, menjadi fokus utama dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Desa Ambahai, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Rabu pagi, 30 Oktober 2024.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. (H.C) H. Supian HK, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap air tanah. Menurutnya, kesadaran akan pengelolaan sumber daya air merupakan kunci keberhasilan dalam menciptakan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya pengelolaan air tanah yang baik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian mereka,” ujar Supian HK.
Menurut Supian, Desa Ambahai yang sebagian besar warganya bekerja sebagai nelayan dan tinggal di daerah rawa, sangat potensial untuk mengoptimalkan pemanfaatan air tanah. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat bisa lebih produktif, mendukung sektor pertanian dan perkebunan, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” lanjutnya.
Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No. 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik untuk kesehatan maupun ekonomi masyarakat setempat. (L212)