LANGKAR.ID, Banjarmasin – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini berlangsung pada 1-3 Maret 2025, dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.
Desy menegaskan bahwa perda ini menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. “Pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial, tetapi masyarakat juga harus aktif berperan. Kepedulian bersama dapat membuat program ini lebih efektif,” ujarnya.
Selain di Yayasan Uma Kandung, sosialisasi juga dilakukan di Kelurahan Pemurus Baru. Desy mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, termasuk dengan memperhatikan hak-hak lansia serta kelompok rentan lainnya.
“Kesejahteraan sosial bukan hanya urusan pemerintah. Jika masyarakat ikut terlibat, maka lingkungan yang lebih sejahtera bisa terwujud lebih cepat,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran aktif dalam membantu sesama, terutama dalam mendukung kehidupan yang lebih layak bagi lansia dan kelompok rentan lainnya. (Adv/L212)