LANGKAR.ID, Batulicin – Sosialisasi Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penjelasan ketentuan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga di gelar di Pendopo Serambi Madinah (25/6/2026).
Secara bersamaan juga di laksanakan Sosialisasi Produk Kredit Multiguna Berpenghasilan Tetap (Kretap) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada PPPK Tanah Bumbu mengenai hak dan fasilitas yang tersedia untuk mereka.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais membuka sosialisasi tersebut.
“Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini. Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat memanfaatkan fasilitas yang di sediakan,” sebutnya.
Ia menambahkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024 ini memberikan pedoman bagi instansi dalam melaksanakan pemberian tunjangan keluarga. Terutama terkait persyaratan perpanjangan batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, terkait Kretap dari Bank Kalsel, Eryanto menjelaskan manfaat Kretap.
“Kredit multiguna ini memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan penghasilan tetap, yang dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan. Fasilitas ini tidak hanya tersedia untuk pegawai aktif, tetapi juga untuk tenaga kontrak hingga pensiunan,” jelasnya.
Bank Kalsel, melalui Kantor Cabang Batulicin, berperan penting dalam acara ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bank Kalsel yang telah menyelenggarakan acara sosialisasi ini,” ujar Eryanto.
Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat memperkuat kerjasama antara Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, dan PPPK.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Ia berharap terjalinnya kerjasama atau kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah, lembaga keuangan, dan para PPPK.
“Ini demi terciptanya kesejahteraan bagi PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.
Dengan sosialisasi ini, di harapkan para PPPK di Tanah Bumbu dapat memanfaatkan fasilitas dan tunjangan yang tersedia. Serta mendapatkan informasi yang di perlukan untuk kesejahteraan mereka dan keluarga.