LANGKAR.ID, Banjarmasin – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menaikkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi bodong, berkedok jual-beli BBM dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz setelah pihaknya melakukan gelar perkara, koordinasi juga akan dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dianalisis kedalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA).
Selanjutnya, penyidik akan memanggil semua yang terkait dengan peristiwa ini,
“Kita akan melakukan beberapa upaya paksa, seperti pemanggilan ataupun penyitaan-penyitaan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).
Terkait barang bukti lainnya, Erick menambahkan, pihaknya terus melakukan penelitian.
“Harusnya nanti ada lagi barang bukti yang dilakukan penyitaan,” imbuhnya.
Sementara, untuk perkara pokok atau pidana asalnya, dikatakan Erick saat ini sudah mendapat P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) dari Kejaksaan dan pihaknya sedang dalam proses melengkapi.
“Semoga segera selesai,” paparnya.
Kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Tersangka berinisial FN menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban.
Berjalan 4 tahun keuntungan terus diberikan. Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga Sabtu 9 Maret 2024 lalu, para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Akibat perbuatannya, FN yang merupakan oknum anggota Bhayangkari, berimbas kepada sang suami, dimana sebelumnya suami FN bertugas di Propam Polda Kalsel kini dimutasi ke satker lain. (L186/Nanik)