LANGKAR.ID, Banjarmasin – Dinginnya jeruji besi tidak membuat jera HP (36), warga Jalan Pemajatan, Daya Karya, Komplek Permata, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Jajaran Subdit II Diresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan HP berserta barang bukti sabu sebarat 192,55 gram, setelah melakukan pengintaian disekitar rumah yang sering dijadikan transaksi, Rabu (17/8/2022) lalu.
Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersebut dan kembali mendapatkan 4 paket sabu dengan berat 164,72 gram dan 7 paket sabu seberat 27,83 gram yang terbungkus dalam plastik klip bening.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit II, AKBP Zaenal Arifien mengatakan dari hasil interogasi petugas, HP mengakui bahwa narkoba diedarkannya dengan pasar utama di Kota Banjarmasin.
“HP sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kemudian kita mendapat informasi HP kembali menjadi pengedar dan kita lakukan penangkapan, ucapnya, Senin (5/9/2022).
Untuk proses hukum lebih lanjut, HP dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, ia dihadapkan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (L186)