BerandaBANUABanjarmasinSyarat Masuk Banjarmasin Setelah Perpanjangan PPKM Level 4

Syarat Masuk Banjarmasin Setelah Perpanjangan PPKM Level 4

LANGKAR.ID Banjarmasin – Seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Daerah jawa – Bali, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) juga kembali diperpanjang.

Bahkan pendisiplinan atau aturan PPKM level 4 di Kota Banjarmasin lebih diperketat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, akan dilakukan penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin.

“Ada 6 titik pos penyekatan yang kita laksanakan, yaitu di pintu masuk kilometer 6, Jalan Lingkar Selatan, Sungai Lulut, Kayu Tangi. Pelabuhan Trisakti dan Pelabuhan Penyeberangan Feri Dishub Banjarmasin,” ujar Rachmat Hendrawan, kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

BACA JUGA : Awasi Penuh Area Pelabuhan, TNI AL Lanal Banjarmasin Perketat Prokes

Rachmat menerangkan, ada lima aturan baru yang diterapkan selama penyekatan di pintu masuk Kota Banjarmasin.

Aturan tersebut yaitu, bagi warga Kota Banjarmasin wajib dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, bagi yang bekerja di Kota Banjarmasin menunjukkan surat keterangan tempat bekerja.

Selanjutnya, dalam keadaan darurat juga diperbolehkan masuk ke Banjarmasin.

Setelah itu, wajib memakai dan membawa masker cadangan.

“Dan apabila tidak memenuhi syarat di itu, minimal menunjukkan surat vaksin pertama dan menunjukkan surat hasil PCR atau Antigen 2×24 jam,” terangnya.

Selain pos penyekatan di pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin, pos penyekatan di dalam kota kata Rachmat juga diberlakukan.

“Pos pemeriksaan ini juga berfungsi untuk melakukan penyekatan saat malam hari, ” jelas Kapolresta Banjarmasin,” jelasnya.

Agar aturan tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya, Polresta Banjarmasin telah melakukan apel pasukan untuk menyamakan persepsi dalam bertindak dan menindak.

“Saya minta personel di lapangan saat melakukan pemeriksaan agar dengan cara yang humanis dan santun serta kita harap masyarakat mendukung pelaksanaan ini,” pungkasnya.

(L030)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA