LANGKAR.ID – Banjarmasin – Polisi meringkus enam pria pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda dua. Kini, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan korban.
“Korbannya seorang ibu rumah tangga, bernama Bella Seption Voifera Purba (27), warga Jalan Sutoyo S, Gang Bina Setia, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kanit, Jumat (07/01/2022).
Dalam laporannya, korban pada Rabu (22/12/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, didatangi para tersangka yang mengaku dari kantor pembiayaan kredit. Seorang tersangka kemudian menyerahkan surat serah penarikan motor korban karena menunggak cicilan.
Namun, setelah motornya ditarik, belakangan korban merasa janggal dengan surat yang diterimanya. Korban lantas mengkonfirmasi ke kantor pembiayaan sesuai logo yang tertera di kop surat itu.
Dari kantor pembiayaan tersebut, korban mendapat keterangan bahwa orang-orang tersebut sudah dipecat. Berbekal keterangan itulah, korban lantas melaporkan kasus ini. Dalam laporannya, korban mengklaim mengalami kerugian Rp 11.400.000.
Pasca menerima laporan korban, polisi lantas bergerak. Hingga akhirnya, pada Sabtu (1/1/2022) pukul 23. 00 Wita, polisi meringkus para tersangka di Jl Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur. Para tersangka, MQ (26), EP (36), RM (40), APF (33), MF (27) dan MY (39).
Bersama para tersangka, disita barang bukti (BB) satu lembar BPKB motor Yamaha Aerox warna abu-abu Nopol DA 6536 AHR. Serta satu lembar surat berita acara serah terima kendaraan, satu lembar surat keterangan kredit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP, karena melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. (008)