LANGKAR.ID, Banjarmasin – Poster berisi ujaran kebencian dan rasis yang tersebar di 19 titik di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin membuat resah masyarakat, poster tersebut beredar pada Senin 18 September 2023.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan, pelaku berinisial WT (61) akhirnya berhasil diamankan petugas di Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Jum’at 29 September 2023.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata perbuatan pelaku yang merupakan warga Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah tersebut tidak hanya di Kalsel saja, melainkan di 13 Kota lainnya.
Adapun kota yang sempat dipasang poster ujaran kebencian tersebut adalah, Jakarta Timur 5 titik, Bandung 16 titik, Semarang 30 titik, Surabaya 33 titik, Solo 3 titik, Metro Lampung 13 titik, Palembang 2 titik, Jambi 16 titik, Pekanbaru 30 titik, Medan 2 titik, Palangkaraya 33 titik, Sampit 10 titik dan Pontianak 15 titik.
Dalam poster tersebut, pelaku menganggap bangsa China dan keturunannya tidak berhak mencengkram perekonomian bangsa Indonesia.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirkrimum, Dirintel, Kabid Propam dan Kapolresta Banjarmasin mengatakan, dalam mengungkap kasus ini pihaknya juga melibatkan Satgaswil Densus 88 Kalsel.
“Tersangka melalukan aksinya sejak bulan Maret 2023, kemudian ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya 48 lembar poster yang belum terpasang, 4 buah spidol, 2 buah gunting, 1 bundel potongan poster dan 3 botol lem kertas,” katanya, Jum’at (27/10/2023).
WT mengaku dalam menyebar poster ujaran kebencian dari kota ke kota lainnya numpang truk pengangkut barang, tidak ada yang mendanai aksinya tersebut, bahkan untuk tidur dia mengaku di pom bensin yang ditemui di perjalanan.
“Saya meditasi dan ziarah ke kubur leluhur-leluhur, kemudian mendapat bisikan yang berbunyi Selamat Jalan Perjuangan Untuk Nusantara, sekarang saya menyadari kesalahan setelah ditangkap polisi,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya tersebut, WT harus berhadapan dengan pasal 4 huruf b angka 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ancaman Hukuman 5 tahun, denda paling banyak Rp 500 Juta dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (L186)