LANGKAR.ID Banjarmasin – Proyek Pembangunan Jembatan Patih Masih atau Jembatan HKSN I Banjarmasin menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pembangunan Jembatan dengan nilai anggaran Rp 64 Miliar itu, diduga bermasalah lantaran ada laporan dari masyarakat terkait dugaan terjadinya pengurangan volume dalam pembangunan konstruksi jembatan, hingga terkait tidak dikenakannya denda pinalti terhadap kontraktor jembatan yang molor dari target pembangunan.
“Memang ada laporan masuk. Laporan itu segera kami tindak lanjuti dan masih tahap puldata (pengumpulan data)”kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Jumat (13/1).
Sementara itu, dikonfirmasi pada Sabtu (14/01/2023) melalui pesan singkat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banajrmasin Suri Sumardiyah mengatakan bahwa mereka sudah menerima surat klarifikasi dari kejaksaan dan akan menghormati segala bentuk proses hukumnya.
“Iya, surat dari kajati untuk klarifikasi kepada PPK th 2021 sudah kami terima, dan kami sangatn menghormati proses yang sedang dijalankan”kata Suri
Dalam pesan singkatnya tersebut, ia juga mengeluarkan surat klarfikasi terkait dugaan tersebut, diantaranya berisikan bahwa pihaknya sudah melakukan audit dengan laporan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kota Banjarmasin Tahun 2021, atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan.
Serta sudah memberikan sanksi denda keterlambatan kepada pelaksana proyek PT. Haidasari Lestari, dan sudah menyetorkannya ke Kas Daerah.
“Sudah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 002/STS-PB/LS/1.03.01/2022” terangnya.
“Penyedia juga telah meyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah pada tanggal 30 Nopember 2022 sesuai dengan Surat Tanda Setoran (STS) Nomor: 001/STS-PB/LS/1.03.01/2022”tambahnya
“Bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tersebut sudah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kota Banjarmasin dengan surat nomor 630/1686-BJJb/DPUPR tanggal 13 Desember 2022.”pungkas Suri Sumardiyah dalam rilisnya. (L212)