LANGKAR.ID, BANJARMASIN – Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) se-Kalimantan Selatan dengan tegas menolak Pasal 4 pada Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Perlindungan Kerja bagi TKBM di Pelabuhan.
Mereka khawatir rancangan tersebut akan merugikan mereka karena memungkinkan munculnya koperasi dan perusahaan baru yang berbadan hukum, yang bisa menciptakan persaingan kerja di pelabuhan.
Sebanyak 45 kepala kerja beserta anggotanya dari TKBM se-Kalimantan Selatan telah mengeluarkan pernyataan sikap menolak Pasal 4.
Pernyataan ini disampaikan dengan membubuhkan nama dan tanda tangan saat acara sosialisasi Rancangan Permenaker di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, akhir pekan lalu.
Isi pasal yang mereka tolak berbunyi bahwa TKBM harus bekerja pada badan usaha berbadan hukum, termasuk koperasi yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka khawatir aturan ini akan memunculkan koperasi dan usaha baru sebagai pesaing yang bisa bekerja di pelabuhan.
Muhammad Noor, Ketua TKBM Samudera Nusantara Banjarmasin, dan Muhammad Syahdan Banna, Sekretaris Koperasi TKBM Karya Bersama Tanah Bumbu, adalah dua dari banyak tokoh yang menyatakan penolakannya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Irfan Sayuti, mengungkapkan bahwa rancangan Permenaker ini telah lama dipersiapkan.
“Mengikuti risiko kerja yang tinggi, pemerintah berusaha membuat regulasi untuk memberikan kenyamanan, status hubungan kerja yang jelas, serta melindungi mereka dengan alat kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai,” ujarnya.(L212)