LANGKAR.ID, Banjarmasin – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Baramata, Teguh Imanullah, dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi. Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (10/09/2021).
Bersama putusan itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Serta wajib membayar denda dan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarati saat membacakan bunyi putusan.
Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934. Jumlah ini, sesuai kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi yang dilakukan terdakwa.
Jika terdakwa tak bisa membayar uang pengganti setelah putusan, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Kemudian, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Hakim dalam pertimbangannya menyimpulkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian, hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan dinilai terpenuhi.
Selain dari bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal baik yang memberatkan maupun meringankan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Serta memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan pertimbangan memberatkan di antaranya, terdakwa menciderai amanat jabatan sebagai Dirut PD Baramarta. Kemudian, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
PD Baramata merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Banjar. Perusahaan ini, bergerak di bidang batu bara yang memiliki lahan pertambahan dengan Perizinan Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
[nextpage title=”Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa”]
Vonis yang dijatuhkan ini, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta, subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai kerugian negara senilai Rp 9.206.075.934. Jika tidak dapat dibayar, diganti dengan penjara selama empat tahun enam bulan.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Untuk sementara saya pikir-pikir. Saya akan koordinasi dengan penasihat hukum dan keluarga,” kata Teguh yang hadir di persidangan secara daring.
Hal senada juga dikatakan JPU. “Kami juga mengambil sikap pikir-pikir, akan dikoordinasikan dengan pimpinan,” kata seorang anggota tim JPU, I Gusti Ngurah Anom.
Baik terdakwa dan JPU, diberi waktu selama sepekan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir. Apalagi dalam waktu sepekan itu, terdakwa maupun JPU tidak melakukan banding, maka keputusan ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (L008)