LANGKAR.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dalam sidang putusan, Jumat (28/2/2025) siang.
Dalam putusannya DKPP mengabulkan sebagian permohonan dari pengadu mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, memberhentikan komisioner KPU Banjarbaru berdasarkan putusan yang tertuang nomor 25-PKE-DKPP/2025.
Mereka adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggota lainnya, yaitu Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu. Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang.
Selain itu, satu anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari.
Sementara Bawaslu turut diminta mengawasi pelaksanaannya agar berjalan sesuai ketentuan.
Hingga kini, pasca keluar surat pemberhentian terhadap keempat komisioner tersebut, mereka belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Akibat ulah pelanggaran kode etik ini,Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Kota Banjarbaru menjalani pemungutan suara ulang Pilkada 2024.
MK membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang sebelumnya menetapkan pasangan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang.
Dalam putusan tersebut, MK menemukan pelanggaran yang cukup serius hingga memutuskan pemungutan suara ulang yang akan digelar dalam dua bulan ke depan.
KPU RI akan melakukan supervisi ketat terhadap proses pemilu ulang agar berjalan sesuai prinsip independensi, transparansi, dan profesionalisme.
Kasus ini menjadi peringatan bagi penyelenggara pemilu seluruh Indonesia. DKPP menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar kode etik bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pemberhentian tetap.(L212)