LANGKAR.ID Banjarmasin – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin, Helfiannor merilis pendataan keluarga 2021, dimana tercatat jumlah wanita usia subur yang berstatus kawin dan pernah kawin ada 92 ribu lebih.
“Berdasarkan data kader yang melakukan pendataan, ada sebanyak jumlah wanita usia subur yang berstatus kawin dan pernah kawin ada 92 ribu lebih, dan sekitar 33 persennya menikah dibawah umur”ujar Helfiannor, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Kabid Pengendalian Penduduk DPPKBPM Banjarmasin, Yanuardiansyah merincikan total pendataan keluarga 2021, dimana menurutnya sebanyak 21 ribu lebih atau 31,55 persen diantaranya menikah dibawah usia 20 tahun, alias dibawah umur.
“Pendataan Keluarga ini dilakukan setiap lima tahun sekali. Updatenya memang setiap tahun. 2022 sudah kita lakukan, datanya masih diolah oleh BKKBN pusat. SKPD hanya mengkoordinasikan,” pungkasnya.
Kendati demikian, angka tersebut diklaim Helfiannor dilakukan sebelum adanya peraturan pernikahan usia 20 tahun.
“Datanya digabung semua oleh para kader, dan tidak dipilah lagi oleh Pemerintah Pusat yang membagikan kuesioner,” terangnya.
Helfi juga menambahkan, terkait tingginya angka pernikahan dini tersebut, kini Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan aplikasi ELSIMIL sebagai upaya pengendalian pernikahan dibawah umur.
“Setiap yang akan melakukan pernikahan, setelah mendapat izin dari kelurahan maka harus mengisi aplikasi tersebut,” jelasnya.
ia juga membeberkan syarat pasangan menikah harus diatas 19 tahun. Karena akan berpengaruh dengan kesehatannya saat melahirkan. Ataupun pendidikan agar tamat sekolah.
“Kami juga ada sekolah siaga kependudukan. Mensosialisasikan anak SMP dan SMA terkait pernikahan muda,” tutupnya. (L212)