LANGKAR.ID, Banjarmasin – Malang menimpa Achmad Rezaldy, terdakwa kasus dugaan korupsi bendungan Tapin.
Pria berusia 45 tahun itu dinyatakan meninggal pada minggu (3/9/2023) sore, informasi meninggalnya Rezaldy dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Pebrian Ali.
“Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin tanggal 3 September 2023, sekitar antara pukul 17.00-18.00 wita,” ungkapnya.
Sementara itu, Marudut Tampubolon kuasa hukum Achmad Rezaldy mengatakan kondisi kliennya memang mengalami sakit, yaitu TB dan lainnya, selama ini almarhum ditempatkan di klinik dan terus dilakukan observasi oleh dokter Lapas.
Kemarin, kami diberitahu pihak lapas melalui Kejaksaan Tinggi Kalsel, maupun Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengenai kondisi Achmad Rezaldy.
“Kita sebagai kuasa hukum langsung kesana, penanganan terhadap Rezaldy sudah memenuhi SOP, Jenazah tadi malam sudah langsung dibawa ke tapin, setelah ada serah terima dari Lapas ke pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan selaku penuntut menyerahkan ke pihak keluarga yakni istrinya yang kebetulan ada di Banjarmasin,” paparnya.
Meninggalnya Achmad Rezaldy dipastikan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin No : 076/SKM/04-IX-2023/MR. Dimana dalam surat keterangan itu meninggal dunia pada hari Minggu (3/9/2023), jam 18.15 wita.
Diberitakan sebelumnya, Achmad Rezaldy dengan lantang menyampaikan bahwa dirinya hanya ditumbalkan oleh mafia tanah yang benar-benar dilindungi.
“Jangankan jadi tersangka, jadi saksi pun tidak, oknumnya dari Kajati Kalsel dan Pertanahan,” pungkasnya.
Dikatakan Akhmad Rizaldi, untuk kedua oknum tersebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar, namun ketika di BAP diubah oleh pihak Kajati Kalsel cuma 800 juta saja.
“Saya minta tolong dengan aparat terkait, saya hanya ditumbalkan, padahal itu kejahatan yang sangat tersusun,” katanya ketika itu. (L186)