BerandaBANUABanjarmasinTergiur Uang Rp 11 Juta, Oknum ASN RSUD Ulin Dibui

Tergiur Uang Rp 11 Juta, Oknum ASN RSUD Ulin Dibui

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Subdit III (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan oknum PNS berinisial SBH atas dugaan kasus gratifikasi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 11,5 Juta.

Selain SBH polisi juga mengamankan SH. Dia adalah oknum karyawan PT Capricorn sebagai perusahaan penyedia alat kesehatan.

Kasubdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi mengatakan polisi menyita sejumlah alat bukti. Di antaranya uang yang belum sempat dinikmati SBH dari hadiah ST.

“Kami menangkap di salah satu rumah makan di kilometer lima Banjarmasin, dan sudah memintai keterangan 11 saksi”kata AKBP Amin Rofi, Selasa (14/9/2021), saat melakukan press release.

AKBP Amin Rofi menambahkan, SBH melakukan gratifikasi karena berhasil meloloskan tender pengadaan alat kesehatan, meski dia bukan panitia pengadaan barang di RSUD Ulin, namun dia memiliki koneksi ke operator pengadaan.

“SBH meloloskan tender, lalu dikasih hadiah oleh PT Capricorn”tambahnya.

Kini tersangka dijerat pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001, dan terancam 20 tahun penjara serta denda Rp. 1 Miliar. (*tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA