LANGKAR.ID, Banjarmasin – Proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung hingga tanggal 2 Maret nanti, proses penting dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut tentu diawasi oleh berbagai pihak, baik dari parpol maupun para celag.
Proses penghitungan awalnya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), setelah proses pencoblosan selesai.
Setiap TPSÂ selanjutnya memberikan kotak suara beserta dokumen administratif lainnya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk melanjutkan ke tahap rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Dari semua proses tersebut Bawaslu Kalsel mengindikasi ada dugaan politik uang pasca bayar kepada pemilih yang diserahkan setelah pencoblosan, hal itu diperkuat dengan informasi yang diterima Bawaslu Kalsel terkait banyaknya pemilih membawa smartphone ke bilik suara.
Bahkan tidak sedikit yang memotret atau mendokumentasikan surat suara yang di coblos, menyikapi itu, Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono meminta seluruh jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa/kelurahan untuk tidak mengendorkan pengawasan di lingkungan sekitar pasca pemungutan suara.
“Kami berharap laporan pro aktif masyarakat kepada Bawaslu, jika ada menemukan indikasi politik uang pasca bayar, Kalau ada informasi pasti kami telusuri,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Aries menambahkan, pihaknya sudah menekankan kepada KPPS untuk melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara, karena bisa diindikasikan untuk mengkalim politik uang pasca bayar
“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tutupnya. (L186)