LANGKAR.ID, Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menggelar Operasi Zebra Intan 2022.
Kegiatan itu akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai Tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 dengan menerjunkan 568 personil.
Yang menarik, petugas yang diterjunkan tidak diperbolehkan melakukan tilang manual jika terdapat pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Seluruh kegiatan itu dilakukan dengan preemtif dan preventif yang mengutamakan edukasi kepada masyarakat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Maesa Soegriwo melalui Kabag Binopsnal (KBO) AKBP Toton Pradana mengatakan, Polda Kalsel kini sudah mempunyai 17 titik ETLE dalam membantu tugas-tugas kepolisian dalam rangka Operasi Zebra Intan Tahun 2022.
“Kegiatan ini dilarang untuk melakukan tilang, karena tilang hanya dilakukan dengan sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang ada di masing-masing wilayah, bagi wilayah yang ETLE mereka boleh melakukan teguran simpatik kepada kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, dia mengimbau agar masyarakat mulai saat ini belajar untuk bersikap mendewasakan diri untuk mentaati peraturan lalu lintas, misalnya pada penggunaan seat belt.
“Gunakan saja seat belt sejak dari rumah, memang penerapan ETLE ini diawal sulit, tapi kalau sudah terbiasa maka kita akan tertib berlalu lintas,” paparnya.
Hingga saat ini, data pelanggaran ETLE periode bulan Maret hingga September 2022, yang tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 228.826 pelanggar, tidak menggunakan helm 47.216 pelanggar, traffic light 129.107 pelanggar, rambu marka jalan 12.550 pelanggar.
Dari semua pelanggaran tersebut surat yang terkontaminasi terkirim ke rumah pelanggar sebanyak 2.897 surat, data tersebut hanya untuk Polda Kalsel saja, tidak termasuk di Polresta Banjarmasin.
Selain ratusan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Intan, Polda Kalsel nantinya juga melibatkan stakeholder lainnya seperti Dinas Perhubungan, TNI dan Jasa Raharja. (L186)