LANGKAR.ID, Banjarmasin – Laporan Farah Diba Rahmadi terhadap DM karena pernikahan sirinya ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Kalsel dengan melalukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut pada, Senin (13/2/2023).
Setelah terjadinya dugaan penganiayaan beberapa waktu lalu, Farah Diba melayangkan tiga laporan, diantaranya dugaan penganiayaan yang prosesnya masih berlanjut di Polresta Banjarmasin.
Sementara dua laporan lainnya di Bidang Propam Polda Kalsel, adapun satu laporan pelanggaran disiplin Polri itu sudah putus melalui sidang disiplin, dimana Bripda DM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin Polri.
DM mendapat sanksi berupa mutasi demosi, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 periode dan penundaan gaji berkala 1 periode, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan surat keputusan hukuman pelanggaran disiplin bernomor KEP/01/I/2023/Ditreskrimum, tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Bripda MDZM dinyatakan terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap selebgram Farah Diba. Dia sidangkan Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Polri.
Didampingi dua Kuasa Hukum, yakni M Agung Wicaksono dan Adik Sanjaya, saat diperiksa Farah Diba ditanya seputar tempo, lokus, waktu kejadian kapan terjadinya nikah siri tersebut.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi, mungkin hari Jum’at ini atau minggu depannya,” ucap Adik Sanjaya.
Baca juga:Â Dipanggil Polisi! Selebgram Faradiba Mengaku Bukan Bandar Arisan Online
Ada beberapa hal yang sensitif tidak bisa kami ceritakan, karena berkaitan dengan tindak asusila, lanjutnya. Kami berharap semuanya bisa berjalan secara transparan.
“Perkara nikah siri ini nantinya juga akan disidangkan tersendiri juga,” tutup Pengacara dari kantor hukum A.K Law Frim ini. (L186)