BerandaPERISTIWATerlibat Pengiriman Kayu Ilegal, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres HSU akan...

Terlibat Pengiriman Kayu Ilegal, Oknum Polisi yang Bertugas di Polres HSU akan Jalani Sidang Disiplin

LANGKAR.ID, Banjarmasin – AB (42) oknum polisi yang terlibat pengiriman kayu ilegal akan menjalani sidang disiplin oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Belakangan diketahui, AB ternyata bertugas di Satpolair Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan pangkat Brigadir Polisi atau Brigpol.

AB sebelumnya ditangkap oleh petugas Satpolair Polda Kalsel setelah berupaya menyelundupkan sebanyak 5.370 keping kayu olahan dan 245 batang kayu log ilegal berbagai jenis melalui perairan Sungai Barito menggunakan sebuah kapal mesin.

Petugas Polair Polda Kalsel juga mengamankan tiga rekan AB berinisial berinisial AJ (42) PE (21) dan W (35).

Keempatnya diketahui membawa kayu ilegal tersebut dari Kabupaten Barito Kuala dan rencana di jual di Banjarmasin.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan mengakui bahwa AB merupakan anak buahnya.

“Iya betul anggota kita, dia bertugas di Satpolairud Polres HSU,” ujar AKBP Afri Darmawan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Saat ini, AB kata Afri masih ditahan oleh Bidang Propam Polda Kalsel untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Kita akan hukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku supaya tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat,” tegasnya.

Setelah menjalani sidang disiplin, Polres HSU selanjutnya akan menunggu sidang pengadilan umum.

AB pun terancam sanksi pidana dan diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota kepolisian.

“Saya himbau kepada anggota Polres HSU, tindakan seperti ini tidak perlu dicontoh, anggota harus benar-benar melakukan penegakan hukum dengan tegas, keras dan terukur, jangan malah melanggar hukum,” pungkasnya. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA