LANGKAR.ID, Pelaihari – Seorang oknum polisi di Polres Tanah Laut (Tala) diberhentikan dengan tidak hormat. Oknum tersebut, Aipda Dadang Dwi Cahyono yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Dadang disampaikan dalam upacara di Lapangan Apel Mapolres Tala, Senin (11/10/2021). Pemberhentian sesuai Keputusan Kapolda Kalsel No: Kep/240/ VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Untuk tidak melakukan pelangaran hukum, pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” kata Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto.
Dalam upacara ini, juga diberikan penghargaan personil berprestasi. Yakni, anggota Satreskrim Polres Tala, yaitu Iptu Rio Adi Pratama, Aiptu Agung Rahmad Wijaya, Aipda Jarot Yudha Santoso, Bripka YK Ari Wibowo yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan.
Kemudian yang juga mendapat penghargaan, Kasi Dokkes Bripka Warsito atas kinerja dan dedikasinya menjadi operator 13 komponen pada aplikasi SDM Budaya Unggul. Sehingga mendapat predikat juara 1 (satu) Satwil jajaran Polda Kalsel.
Terakhir kepada anggota Sat Intelkam Polres Tala, Bripka Septi Yuliani karena telah membawa satuannya memperoleh penghargaan peringkat ke-3 dalam pencapaian target PNBP produksi SKCK. Serta pelayanan di masa pandemi Covid-19 tingkat Polda Kalsel.
Kepada personel yang menerima penghargaan, Kapolres minta untuk tetap meningkatkan kinerjanya dengan terus melaksanakan tugas penuh tanggung jawab.
“Jadikan motivasi untuk lebih baik. Kepada personel yang belum menerima penghargaan, jadikan contoh dan semangat agar lebih baik dalam menjalankan tugas,” ujar Kapolres. (L061)