BerandaHUKUM & KRIMINALTerlibat Perampasan Sepeda Motor, Dua Oknum Polisi yang Bertugas di Polresta Banjarmasin...

Terlibat Perampasan Sepeda Motor, Dua Oknum Polisi yang Bertugas di Polresta Banjarmasin Ditangkap

LANGKAR.ID, Banjarmasin – Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin terus melakukan pengembangan terhadap dua oknum polisi yang melakukan perampasan sepeda motor, teranyar keduanya terlibat perampasan sepeda motor di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Oknum tersebut adalah Aipda PS (41) dan Briptu DEM (26) saat melakukan aksinya kedua oknum ini berpura-pura melalukan razia, kemudian memepet dan mencari alasan kesalahan korbannya.

“Setiap aksi keduanya pakai atasan jaket dan celana dinas Polri dan mereka pura-pura razia,” kata Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian saat jumpa pers di Polresta Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

Selain di Banjarmasin, kedua oknum tersebut rupanya juga melakukan aksi yang sama di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, hingga saat ini Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah mengamankan 5 barang bukti motor yang disembunyikan keduanya, di kawasan Puruk Cahu, Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Awalnya ada 3 LP di Banjarmasin, kita kembangkan, ternyata ada 2 LP di Banjarbaru dan 2 LP lagi Kabupaten Banjar, jadi total ada 7 LP dan mereka berhasil diamankan, Rabu (10/8/2022),” jelasnya.

Dalam kasus ini keduanya merupakan pelaku utama, lanjutnya. Bahkan saat ini keduanya akan menjalani persidangan oleh Propam karena jarang masuk kerja atau disersi.

“Kita proses tuntas kasus ini, jadi untuk saat ini para tersangka sudah kita tahan dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Thomas mengimbau, agar masyarakat bisa tetap percaya kepada pihak kepolisian, apabila saat menemukan kejadian seperti ini bisa mendokumentasikan, menanyakan dari satuan mana, tugas dimana, dan kepentingannya apa.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana, baik itu Anggota Polri, maupun masyarakat,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dihadapkan dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA