BerandaHUKUM & KRIMINALTerpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Tabalong Cicil Uang Pengganti Sebesar Rp...

Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Tabalong Cicil Uang Pengganti Sebesar Rp 1,8 Miliar

LANGKAR.ID, Tanjung – Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Kabupaten Tabalong Hilmi Apdanie, membayar uang pengganti Rp 1.839.778.109 dan uang denda Rp 100.000.000 melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Rabu (5/7/2023).

Uang Pengganti dan uang denda dibayar setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022.

Dalam putusan tersebut Hilmi Apdanie harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan penjara, namun dia tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, pembayaran dilakukan dengan dicicil dengan rincian, 15 September 2022 dibayarkan uang pengganti sebesar Rp 200.000.000, Kemudian 20 September 2022 Rp 150.000.000, 7 Juni 2023 sebesar Rp 650.000.000 dan 4 Juli 2023 sebesar Rp 839.778.109, sementara pembayaran uang denda sebesar Rp.100.000.000 dibayarkan  15 September 2022.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland menyampaikan, uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja, selanjutnya uang tersebut  sudah diserahkan ke bendahara Kejari Tabalong untuk disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong

“Dengan dibayarkannya uang pengganti Maka tidak perlu menjalani pidana tambahan,” katanya.

Sebelumnya Kejari Tabalong telah melakukan Sita Eksekusi Aset terpidana 25 Mei 2023 guna melengkapi pembayaran uang pengganti,

Setelah  uang pengganti dibayarkan, aset dikembalikan dengan cara melepas plang sita eksekusi pada aset-aset milik terpidana. (L186)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BACA JUGA